PTSP ONLINE PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. Pengadilan Negeri Lumajang memberikan layanan PTSP tidak hanya secara tatap muka, melainkan juga bisa dilayani secara online sehingga memudahkan masyarakat menerima layanan tanpa harus datang ke kantor Pengadilan Negeri Lumajang.
Silahkan geser (scroll) ke bawah untuk berbagai layanan yang bisa diberikan secara online
JENIS LAYANAN ONLINE
E-GULA (E-Court Pengguna Lain) merupakan layanan online yang memudahkan masyarakat (Non Advokat) untuk membuat akun bagi pihak yang akan berperkara melalui E-Court.
Semula pembuatan akun E-Court Pengguna Lain, harus datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri. Dengan adanya inovasi ini, masyarakat (Non Advokat) bisa membuat akun E-Court dimanapun dan kapanpun, tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Lumajang.
- KTP;
- Nomor rekening;
- Email aktif;
- Nomor handphone (WhatsApp).
Pihak Badan Hukum :
- KTP;
- Nomor rekening;
- Email aktif;
- Nomor handphone (WhatsApp);
- Surat Penugasan;
- Akta Pendirian.
Pihak Pemerintah :
- KTP;
- Nomor rekening;
- Email aktif;
- Nomor handphone (WhatsApp);
- Surat Penugasan.
- Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan
- Untuk dokumen berupa KTP, Surat Penugasan, dan Akta Pendirian disiapkan dalam format PDF
- Pemohon mengisi formulir Pendaftaran Akun E-Gula (E-Court Pengguna Lain) dengan cara :
Untuk pihak Perorangan/ Kuasa Insidentil, silahkan klik menu E-Gula Perorangan atau klik link >> Form Perorangan
Untuk pihak Badan Hukum, silahkan klik menu E-Gula Badan Hukum atau klik link >> Form Badan Hukum
Untuk pihak Pemerintah, silahkan klik menu E-Gula Pemerintah atau klik >> Form Pemerintah - Lengkapi semua daftar pertanyaan pada formulir pendaftaran, termasuk upload file yang dibutuhkan
- Jika formulir sudah lengkap dan dipastikan benar, tekan tombol kirim/ submit pada bagian akhir dari formulir
- Setelah formulir pendaftaran terkirim, akan muncul konfirmasi “Data Anda telah Kami Simpan”
- Pemohon melakukan konfirmasi pendaftaran kepada Petugas Perdata, dengan cara klik tautan whatsApp di halaman konfirmasi atau klik link berikut >> Hubungi Petugas
- Pemohon menunggu verifikasi dari Petugas E-Gula (E-Court Pengguna Lain)
- Petugas E-Gula (E-Court Pengguna Lain) akan mengirimkan password kepada Pemohon melalui WhatsApp
- Proses pendaftaran akun E-Gula selesai
- Pemohon dapat mendaftarkan perkara pada e-Court melalui link berikut >> https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
Pemrosesan pembuatan akun ecourt pengguna lain membutuhkan waktu 15 menit setelah masyarakat selesai mengisi form
Gratis ( Tidak dipungut biaya)
JENIS LAYANAN ONLINE
E-Izin Besuk Tahanan adalah layanan online guna memudahkan keluarga terdakwa atau pihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan izin besuk tahanan perkara dalam tahap persidangan yang dapat diakses dimana saja tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Lumajang.
Pemohon tidak perlu memiliki, membuat ataupun melakukan registrasi pengguna, cukup mengisi e-mail dan nomor whatsapp aktif yang nantinya diperlukan dalam proses pemberitahuan/notifikasi.
- Pemohon izin besuk tahanan untuk perkara pidana yang belum inkracht wajib menyiapkan
NIK/Nomor KTP/Nomor Passport - Pemohon izin besuk tahanan harap memastikan untuk mengisi nomor whatsapp yang aktif
- Pemohon izin besuk tahanan wajib mengunggah dokumen elektronik berupa Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
- Siapkan Dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP pemohon izin besuk tahanan (KTP difoto atau discan agar bisa diupload pada form yang disediakan)
- Pemohon mengisi formulir online yang telah disediakan dengan cara klik link berikut ini >> Formulir e -izin besuk tahanan
- Lengkapi semua data yang perlu di isi : “untuk pengisian nomor perkara pengadilan bisa di cek di aplikasi sipp pn lumajang, untuk mengaksesnya silahkan klik link berikut >> Sipp.pn-lumajang.go.id
- Unggah dokumen elektronik KTP dengan mengklik tombol Choose File pada menu Dokumen Elektronik KTP
- Masukan kode Captcha yang tertera di layar
- Pastikan semua data yang telah dimasukan adalah data yang benar, selanjutnya Klik Tombol SIMPAN
- Setelah klik SIMPAN, sistem akan menampilkan QR Code dan status permohonan izin besuk tahanan
- Pemohon menghubungi petugas PTSP Pidana untuk mengkonfirmasi telah mengisi formulir izin besuk dengan cara klik link berikut >> Hubungi Petugas Pidana
- Pemohon tinggal menunggu proses validasi, dan setelah berhasil akan terkirim notifikasinya ke whatsapp terdaftar atau bisa di cek dengan cara klik link berikut >> https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/cekib
Pengajuan permohonan izin besuk tahanan dilakukan maksimal 1 hari sebelum hari kunjung tahanan.
Ijin Besuk bisa diperoleh paling lama 1 jam setelah qr code selesai divalidasi petugas PTSP Pidana
Gratis ( Tidak dipungut biaya)
VIDEO INFORMASI LAYANAN KEPANITERAAN HUKUM
JENIS LAYANAN ONLINE
E-SUKAI (Surat Kuasa Insidentil Electronic Service) merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan pendaftaran penetapan surat izin kuasa insidentil pada Pengadilan Negeri Lumajang untuk memudahkan pendaftaran dan pemberian informasi kepada pengguna layanan dengan cepat, sederhana, dan ringan biaya serta tanpa harus datang ke Pengadilan untuk pendaftarannya. Layanan ini digunakan untuk pendaftaran dan menentukan waktu hadir pemohon di hadapan Ketua Pengadilan sesuai kesepakatan untuk penandatangan surat izin kuasa insidentil di Pengadilan Negeri Lumajang.
- Surat Permohonan Penetapan Izin Kuasa Insidentil yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan
- Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa
- Surat keterangan dari Desa/kelurahan yang menerangkan ada hubungan Keluarga dari yang memberi kuasa kepada yang diberi kuasa
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemberi Kuasa
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penerima Kuasa
- Fotocopy dokumen Kependudukan lainnya apabila diperlukan (Surat Nikah, Akta Kelahiran, KK)
Keterangan: Seluruh dokumen di-scan dan diunggah dalam bentuk PDF
- Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Pemohon mengisi identitas dan mengunggah persyaratan pada formulir perndaftaran, dengan cara klik link berikut ini >> FORM PENDAFTARAN E-SUKAI
- Pemohon mengonfirmasi pendaftaran kepada petugas melalui link WhatsApp yang disediakan setelah mengisi formulir pendaftaran
- Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas
- Petugas memberikan informasi jadwal bertemu dan pemohon mengkonfirmasi untuk penandatanganan surat izin kuasa insidentil di hadapan Ketua Pengadilan
- Pemohon menghadap Ketua Pengadilan untuk penandatanganan surat izin kuasa insidentil
- Pemohon menyerahkan dokumen fisik persyaratan secara lengkap kepada petugas PTSP meja Hukum Pengadilan Negeri Lumajang
- Pemohon membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) Rp 10.000,-
- Penyerahan Surat Kuasa Insidentil
Waktu pelayanan kepada pemohon surat kuasa insidentil dilayani : Senin s.d. Jumat 08.00 – 15.00 WIB
Penyerahan surat kuasa insidentil maksimal diserahkan paling lambat 3 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
Biaya PNBP sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan pendaftaran surat pernyataan ahli waris (WAARMERKING) pada Pengadilan Negeri Lumajang untuk memudahkan pendaftaran dan pemberian informasi kepada pengguna layanan dengan cepat, sederhana, dan ringan biaya serta tanpa harus datang ke Pengadilan untuk pendaftarannya. Layanan ini digunakan untuk pendaftaran dan menentukan waktu hadir pemohon di hadapan Ketua Pengadilan sesuai kesepakatan untuk penandatangan surat izin kuasa insidentil di Pengadilan Negeri Lumajang
- Surat Permohonan dari Pemohon (ahli waris)
- Surat Pernyataan Ahli Waris bermeterai Rp 10.000
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh ahli waris yang sudah dileges
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pewaris yang sudah dileges
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris (jika sudah pisah) yang sudah dileges
- Fotocopy Akta/Surat Kematian dari Almarhum/ah pewaris yang sudah dileges
- Fotocopy Akta kelahiran seluruh ahli waris yang sudah dileges
- Surat Keterangan ahli waris dari desa/kelurahan
- Fotocopy dokumen pendukung (Buku Nikah) apabila ahli waris suami/istri
- Fotocopy Buku Tabungan/Deposito
- Membawa meterai Rp 10.000 (1 lembar) saat pengambilan akta waarmerking
Keterangan: Seluruh dokumen di-scan dan diunggah dalam bentuk PDF
- Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan
- Pemohon mengisi identitas dan mengunggah persyaratan pada formulir perndaftaran, dengan cara klik link berikut ini >> FORM PENDAFTARAN SIWARIS
- Pemohon mengonfirmasi pendaftaran kepada petugas melalui WhatsApp dengan cara klik link berikut ini >> HUBUNGI PETUGAS
- Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas
- Petugas memberikan informasi jadwal bertemu dan pemohon (seluruh ahli waris) mengkonfirmasi untuk penandatanganan surat pernyataan ahli waris (WAARMERKING) di hadapan Ketua Pengadilan
- Pemohon (seluruh ahli waris) menghadap Ketua Pengadilan untuk penandatanganan surat surat pernyataan ahli waris (WAARMERKING) dengan membawa seluruh dokumen fisik persyaratan
- Pemohon menyerahkan dokumen fisik persyaratan secara lengkap kepada petugas PTSP meja Hukum Pengadilan Negeri Lumajang
- Pemohon membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) Rp 10.000,-
- Penyerahan surat pernyataan ahli waris (WAARMERKING)
Waktu Layanan :
Senin-Jum’at : 08.00 – 15.00 WIB
Pendaftaran secara online :
15 menit
Proses layanan setelah berkas dinyatakan lengkap :
1-3 hari kerja
biaya PNBP sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan pengajuan permohonan salinan putusan pada Pengadilan Negeri Lumajang untuk memudahkan pengajuan dan pemberian informasi kepada pengguna layanan dengan cepat, sederhana, dan ringan biaya serta tanpa harus datang ke Pengadilan. Layanan ini digunakan khususnya bagi pemohon dan/atau perkara perdata yang belum masuk dalam database E-Court. Bagi perkara perdata yang dilaksanakan secara e-Litigasi harus melalui E-court.
- Surat permohonan oleh Pemohon yang memuat data perkara dan alasan permohonan salinan putusan/penetapan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
- Surat Kuasa (apabila yang mengambil kuasa hukum)
- Dokumen pendukung lainnya (relaas panggilan/pemberitahuan putusan)
Keterangan: Pemohon adalah pihak/para pihak yang berperkara, kuasa insidentil pihak/para pihak yang berperkara, dan kuasa hukum pihak/para pihak yang berperkara itu sendiri
- Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan
- Pemohon mengisi identitas dan mengunggah persyaratan pada formulir pendaftaran dengan cara klik link berikut ini >> FORMULIR E-SAPA
- Pemohon mengonfirmasi permohonan kepada petugas setelah mengisi formulir pengajuan dengan cara klik Link berikut >> HUBUNGI PETUGAS
- Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas
- Petugas menyampaikan pemberitahuan permohonan diterima/ditolak
Dalam hal permohonan diterima, petugas memproses penggandaan salinan putusan/penetapan - Pemohon mengambil salinan putusan/penetapan dan menyerahkan dokumen fisik persyaratan secara lengkap kepada petugas PTSP meja Hukum Pengadilan Negeri Lumajang
- Pemohon membayar biaya penggandaan salinan putusan/penetapan
- Penyerahan salinan putusan/penetapan
Waktu Layanan Senin-Jum’at : 08.00 – 15.00 WIB
pengajuan secara online :
15 menit
pemeriksaan kelengkapan berkas
: 1-3 hari
pemberitahuan permohonan diterima/ditolak :
1-10 hari
proses penggandaan permohonan diterima:
1-10 hari
- Bagi Perkara Pidana tidak dikenakan biaya (gratis)
- Bagi Perkara Perdata :
- Biaya PNBP Rp 500,- per lembar putusan/penetapan
- Meterai Rp 10.000,- per putusan/penetapan
- Biaya leges pencatatan Rp 10.000,- per putusan/penetapan